Pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan kebijakan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang no. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober sebagai pengganti UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sehubungan hal tersebut telah diadakan sosialisasi Undang-Undang no. 17 tahun 2012 kepada gerakan Kooperasi di kota Semarang pada tanggal 25 Maret 2012 bertempat di Gedung Moch. Ichsan Lantai 8 Balaikota Semarang. Dalam kesempatan tersebut kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Semarang Dra. Litani Satyawati berkenan memberikan sambutan pengarahan dan membuka acara tersebut.