Tugas:
Pelaksanaan tugas urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayan usaha, Mikro Kecil dan Menengah, Bidang pemberdayaan Koperasi, Bidang Pembiayaan serta Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas.
- Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Pengelolaan urusan administrasi keuangan, koordinasi penyusunan program, pengolahan data dan informasi di bidang perkoperasian, usaha mikro, kecil dan menengah, fasilitasi pembiayaan serta hubungan masyarakat melalui penyuluhan dan pelatihan.
- Penyusunan, perumusan dan penjabaran teknis, pemberian bimbingan di bidang Koperasi dan Usaha mikro, kecil dan menengah.
- Pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan di bidang koperasi usaha mikro, kecil dan menengah serta fasilitasi pembiayaan di lingkungan Kota Semarang.
- Pelaksanaan pertanggungjawaban terhadap kajian teknis/ rekomendasi perijinan dan / atau non perijinan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Pengelolaan urusan kesekretariatan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Koperasi dan Usaha Miro, Kecil dan Menengah.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.