Tugas:
Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan Bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi, Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Bidang Pemberdayaan Koperasi, Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, dan UPTD;
- Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
- Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Kesekretariatan, Bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi, Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro;
- Penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Dinas;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
- Penyelenggaraan kerja sama Bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi,
Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Bidang Pemberdayaan
Koperasi dan Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro; - Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Perizinan dan Kelembagaan
Koperasi, Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro; - Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi, Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro;
- Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.