• 024-3584086
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas:

Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan Bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi, Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Bidang Pemberdayaan Koperasi, Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, dan UPTD;
  2. Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
  3. Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Kesekretariatan, Bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi, Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro;
  4. Penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Dinas;
  5. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
  6. Penyelenggaraan kerja sama Bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi,
    Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Bidang Pemberdayaan
    Koperasi dan Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro;
  7. Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Perizinan dan Kelembagaan
    Koperasi
    , Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro;
  8. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi, Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro;
  9. Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  10. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jl. Pemuda 175 Gedung Pandanaran Lt. 7, Semarang Wa: CS 1
Telp. 024-358486, Email: dinkop@semarangkota.go.id

© 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang.